Tercatat di BPS ada sekitar 800.000 masjid dan mushola di seluruh Indonesia. Secara fisik, angka ini mestinya akan semakin bertambah. Tapi secara ‘ruh’, belum tentu. Fisik masjid dibangun, tapi belum tentu dimakmurkan.
Jaringan Titik Masjid Cahaya yang dinisiasi oleh Kang Rendy mencoba hadir sebagai solusi atas tingginya jumlah masjid yang belum dimakmurkan ini. Jika kamu mencari artikel di internet, ada gagasan kongkrit yang bisa dihadirkan. Tertulis juga dalam bukunya, Narasi Negeri Berdaya.
Membangun masjid terkesan mudah. Bukan hanya masjid, ada banyak ‘bangunan mainstream’ lain seperti sekolah hingga pesantren yang butuh dana umat. Tapi bukan berarti umat hanya butuh bangunan itu. Karena seringkali ‘bangunan mainstream’ ini manfaatnya tidak dirasakan secara meluas. Misalkan masjid deh. Membangun masjid tapi nggak dimanfaatkan secara maksimal. Operasional masjid dibatasi hanya untuk shalat 5 waktu. Jika sekali shalat membutuhkan waktu 1 jam, maka 19 jam lagi untuk apa? Autokritik yang harusnya bisa membuat kita berbenah dan memperluas manfaat.
Bagaimana dengan wakaf bangunan sosial?
Salah satu program dari iwakaf adalah Wakaf Graha. Wakaf berupa pengadaan bangunan ruko yang digunakan sebagai gedung perkantoran yang disewakan kepada pihak ketiga dan hasil sewa diberikan kepada maukuf’alaih (penerima manfaat) dalam bentuk program sosial.
Membangun masjid yang menjadi rumah bagi kita untuk mengingat Allah memiliki keutamaan dan kemuliaan tersendiri. Maka sudah sewajarnya dimakmurkan semaksimal mungkin. Tapi wakaf berupa bangunan yang bisa dimanfaatkan untuk kepentingan umat tidak bisa disepelekan juga. Misalkan saja ada aturan yang mengikat bagi penyewa ruko. Memulai hari dengan tilawah dan shalat duha. Membiasakan shalat berjamaah tepat waktu. Hingga menghidupkan nuansa Islami dalam setiap aktivitas. Insya Allah, amal jariah akan mengalir kepada mereka yang bergabung dalam gerakan ini. Pemegang saham yang kelak menjadi timbangan amal di akhirat kelak.
Tidak perlu pusing mencari bangunan yang tepat. Tidak perlu menyediakan tanah milik pribadi. Iwakaf hadir untuk menjadi perpanjangan tangan amalan ini.
Bagaimana caranya?
Silakan sampaikan donasi terbaikmu ke BNI Syariah 121 333 7775 atau CIMB Niaga Syariah 8600 0487 4600 a.n Yayasan Inisiatif Wakaf.
Selengkapnya kamu bisa kunjungi www.iwakaf.or.id
Siapapun Bisa Berwakaf!